ForexNews.id – Lembaga pemeringkat kredit PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menegaskan peringkat idA untuk PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (IDX: PTPP) beserta Obligasi Berkelanjutan II, III, dan IV yang diterbitkan oleh perusahaan.
Selain itu, PEFINDO juga menegaskan peringkat idA(sy) untuk Sukuk Mudharabah I yang diterbitkan PTPP.
Prospek peringkat perusahaan ini dinilai stabil, dengan periode berlaku dari 11 Maret 2025 hingga 1 Maret 2026.
Dalam rilis resminya pada Kamis (13/3), PEFINDO menyebutkan bahwa peringkat tersebut mencerminkan peran penting PTPP bagi pemerintah, posisi kuat di industri, serta sumber pendapatan yang terdiversifikasi.
Namun, PEFINDO juga menyoroti beberapa faktor yang membatasi peringkat, seperti leverage dan cakupan arus kas yang moderat, eksposur terhadap segmen properti yang berisiko tinggi, serta lingkungan usaha yang fluktuatif.
PEFINDO juga mengindikasikan bahwa peringkat PTPP dapat dinaikkan jika perusahaan mampu memperbaiki leverage dan cakupan utang secara berkelanjutan.
Hal ini dapat dicapai melalui peningkatan marjin yang signifikan dari bisnis yang beragam serta percepatan dalam penagihan piutang.
Sebaliknya, peringkat PTPP bisa mengalami penurunan jika terjadi penurunan profitabilitas yang signifikan, baik akibat kelemahan dalam manajemen proyek, persaingan yang meningkat, maupun peningkatan utang di luar proyeksi.
Selain itu, penurunan peringkat juga dapat terjadi apabila terdapat indikasi melemahnya dukungan dari pemerintah, seperti pengurangan kepemilikan dan pengendalian secara substansial atau berkurangnya kemungkinan dukungan keuangan di saat perusahaan menghadapi tekanan.
Sebagai informasi, PTPP didirikan pada tahun 1953 dan merupakan perusahaan yang bergerak di sektor rekayasa dan konstruksi.
Seiring waktu, PTPP juga telah mengembangkan bisnisnya ke sektor properti, realti, pracetak, penyewaan alat berat, serta investasi di bidang energi dan infrastruktur.
Per 31 Desember 2024, struktur kepemilikan saham PTPP terdiri dari Pemerintah Indonesia (51,0%), Koperasi Karyawan (0,03%), dan publik (48,74%). (AA)